Dokter dispensing

0 comments
Kontroversi dan perdebatan mengenai dokter dispensing sudah berjalan cukup lama.. Hal tersebut ternyata tidak saja menjadi perdebatan di dalam negri ini, tapi juga di luar negri.

Profesi apoteker dan dokter adalah profesi yang telah menjalani pendidikan khusus sesuai dengan kompetensinya masing-masing. Apoteker memiliki kompetensi dalam hal obat-obatan sementara dokter memiliki kompetensi dalam hal penyakit dan diagnosanya. Pemisahan antara dokter dan apoteker merupakan konsep pengobatan modern yang berlaku saat ini, dimana dokter menulis resep dan apoteker menyiapkan obat dan menyerahkannya pada pasien. Pada zaman dahulu praktek penyembuhan dilakukan dalam satu paket. Setelah menentukan penyakit yang diderita pasien, penyembuh kemudian meracik sendiri obat dan menyerahkannya. Seiring perkembangan ilmu pengetahuan, praktek layanan kesehatan pun mengalami perubahan. Jenis obat-obatan semakin meningkat dan cara pembuatannya semakin rumit sehingga membutuhkan para ahli yang dapat mencurahkan segenap perhatiannya pada pekerjaan ini. Maka bidang farmasi dipisahkan secara resmi dari bidang kedokteran sejak tahun 1240 dengan dikeluarkannya dekrit Two Sicilies oleh raja Jerman Frederick II. Dekrit itu antara lain menyatakan bahwa seorang tabib tidak boleh menguasai tempat penyimpanan obat atau melakukan bentuk eksploitasi apapun terhadap penderita melalui hubungan bisnis penjualan obat. Kini sebagaimana berlaku di berbagai negara di dunia, pekerjaan kefarmasian dipisahkan dari pekerjaan kedokteran. Pasien diperiksa oleh dokter, lalu dokter akan menulis resep yang kemudian diserahkan ke apoteker untuk diracik dan diserahkan pada pasien.

Dalam posting saya sebelumnya (klik disini), di UK juga terdapat perbedaan pendapat antara praktisi dokter dan farmasi. Namun demikian, ada kalimat yang menarik dalam posting tersebut diakhirnya, bahwa ada kualifikasi khusus untuk dokter yang diperbolehkan melakukan dispensing. Bagaimana dengan kondisi negri tercinta ini, akan seperti apa kontrol dan kebijakan pemerintah mengenai hal ini??

0 comments:

Posting Komentar